BACA JUGA: Anwar: Tenaga Auditor di Indonesia Minim
Di samping akan memantau, KPK juga akan memberikan bantuan, jika memang aparat penegak hukum di daerah memerlukan bantuan karena mengalami kesulitan."Dalam waktu dekat, kami berjanji akan mengumumkan ke publik terkait data penanganan kasus korupsi di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (4/6).
Dijelaskan Chandra, anatomi korupsi di daerah itu antara lain akan berisi tentang informasi bagaimana modus korupsi yang biasa dilakukan di daerah
BACA JUGA: DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
Bahkan rencananya, anatomi korupsi di daerah itu juga akan diserahkan ke DPR.Diungkapkan Chandra pula, tim koordinasi dan supervisi KPK telah beberapa kali melakukan kegiatan di sejumlah daerah di Indonesia
BACA JUGA: Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
"Hal ini kami lakukan untuk mencocokkan fakta tertulis dengan yang ada di lapangan," ungkapnya, sembari menjelaskan bahwa KPK sudah mengantongi data penanganan korupsi di daerah pada tahun 2008.Dari data tahun lalu itu, kata Candra lagi, sebagian besar merupakan data penanganan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa"Kami telah membentuk satgas koordinasi dan supervisi (korsup) beberapa waktu lalu, untuk memantau penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di daerah (itu)," ujarnya.
Tim yang berada di bawah koordinasi Bagian Penindakan KPK itu, jelas Chandra pula, tidak akan dibebani tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasusMelainkan hanya akan melakukan koordinasi dan supervisi saja"Maksudnya, tim ini akan menganalisa perkembangan penanganan kasus, termasuk mencari penyebab hambatan penanganan kasus korupsiPengambilalihan kasus di daerah juga harus berdasarkan rekomendasi tim tersebut," jelasnya.
"Sebagai contoh kasus, di daerah yang macet karena diduga melibatkan kepala daerah setempat, (itu) akan menjadi perhatian tim korsupKasus semacam itu biasanya terhambat karena kejaksaan dan kepolisian membutuhkan izin presiden dalam memeriksa kepala daerahSedangkan KPK tidak membutuhkan izin tersebut," ulasnya(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi