jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan anti parselBuktinya, Kamis (25/9) kemarin pimpinan KPK malah membagikan 330 bingkisan parsel lebaran
BACA JUGA: Uji Publik RUU Pornografi Panen Penolakan
Hanya saja, mereka mencoba memberikan contoh yang benar mengenai siapa yang berhak menerima parsel menjelang lebaranIntinya, bahwa parsel bukan untuk pejabat karena pasti punya motif tertentu
BACA JUGA: Syahril Absen, Sidang PK Batal
Yang tepat, parsel untuk pegawai rendahan yang memang membutuhkanBACA JUGA: Polisi Bidik Petinggi Pertamina
Tapi, dari iuran pegawai secara suka rela.Secara simbolis, parsel diserahkan Ketua KPK Antasari Azhar kepada para pegawai outsourcing, yang biasanya memang kurang mendapat perhatian dari perusahaannyaSelama ini, KPK memang banyak menggunakan tenaga kerja outsoursing, seperti tenaga pengamanan, kebersihan, dan sebagainya.
”Harap diketahui bahwa sumber dana bingkisan didapat dari sumbangan seluruh pegawai KPK yang dikumpulkan secara sukarelaHal seperti ini kita lakukan sebagai wujud nyata kepedulian KPK terhadap sesama dan pihak-pihak yang membutuhkan,” ujar Antasari usai penyerahan parsel di lobi gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Lebih lanjut Antasari mengatakan, sebelum merancang acara bagi-bagi parsel ini, pihaknya melakukan kajian hukumIni penting agar jangan sampai dicerca masyarakat karena selama ini KPK melarang pengiriman parsel
Dengan acara ini justri KPK bisa menunjukkan kepada publik bahwa tidak semua pemberian parsel melanggar pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, asalnya diberikan kepada pihak yang tepat”Dengan cara seperti ini saya ingin memberikan contoh kepada para para penyelenggara negara untuk memperhatikan karyawan mereka,” ujar pria berkumis tebal itu.
Dipaparkan secara rinci, pada dasarnya KPK tidak pernah melarang setiap orang untuk memberikan bingkisan hari rayaKPK hanya mengimbau, bila ada pihak yang ingin memberikan bingkisan maupun dana terkait hari raya, sebaiknya disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam, dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
Menurut penjelasan para pimpinan KPK, berdasarkan pasal 12 (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 maka gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap bila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.(pra/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis AS Berdampak pada Alutsista
Redaktur : Tim Redaksi