BACA JUGA: Krisis AS Berdampak pada Alutsista
Polisi menerapkan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”Setelah Lebaran, (kasus itu) baru kami proses dan tersangkanya kami panggil karena sekarang kami terus melengkapi bahan-bahan untuk penyidikan,” kata Direktur III/Tipikor Brigjen Pol Jose Rizal Efendi di Mabes Polri Rabu (24/9)
BACA JUGA: Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Empat orang yang tercatat sebagai staf di Direktorat Pengolahan Pertamina itu adalah pintu masuk untuk menguak keterlibatan petinggi di atasnyaModus kejahatan kasus itu untuk sementara yang tercium polisi adalah pembelian dilakukan ketika hasil uji kualitas minyak belum keluar
BACA JUGA: Hasan Tiro Kembali ke Aceh
Otomatis, campuran minyaknya masih misteriusTender dimenangkan Gold Manor International Ltd, sedangkan selisih harga masih ditelusuri.Zatapi merupakan minyak mentah jenis baru yang merupakan hasil campuran minyak mentah sejenis tapis dari berbagai negara dengan sertifikat keterangan asal (SKA) dari MalaysiaEmpat tersangkanya adalah Rinaldi, Kairudin, Krisnanda atau Krisna Damayanti, dan SurosoMerekalah yang bertanggung jawab sebagai manajemen panitia pengadaan minyak itu.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), tindakan itu merugikan negara USD 54 juta (sekitar Rp 497 miliar)Polisi belum menahan dan mencekal empat orang tersebutKasus tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi Energi DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada Februari 2008.
Sebelumnya, Vice President Communication Pertamina Wisnuntoro menyatakan, pihaknya siap kooperatif dengan polisiPertamina, kata Wisnu, telah meminta divisi hukum untuk menangani masalah minyak zatapi itu(naz/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Redaktur : Tim Redaksi