Syahril Absen, Sidang PK Batal

Kamis, 25 September 2008 – 13:31 WIB
JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulusSidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kemarin harus berakhir tanpa kehadiran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang juga salah seorang terdakwa.

’’Sidang ditunda karena ada permintaan dari pihak Syahril yang belum siap (diperiksa),’’ jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Rabu (24/9)

BACA JUGA: Polisi Bidik Petinggi Pertamina

Dia menyatakan sidang ditunda selama dua pekan.

Dalam kasus Bank Bali, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK karena alasan ketidakadilan bagi tiga terdakwanya
Yakni, mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, Syahril Sabirin, dan bos PT Era Giat Prima (EGP) yang juga bos Hotel Mulia Djoko Tjandra

BACA JUGA: Krisis AS Berdampak pada Alutsista

Sebab, dalam kasus itu, Pande Lubis yang mantan kepala BPPN itu dihukum empat tahun dan status barang bukti berupa dana cessie Rp 546 miliar tidak diputus.

Sementara itu, untuk putusan kasasi lain dengan kasus sama, MA membebaskan terdakwa Syahril
MA juga memenangkan serta membebaskan Djoko Tjandra dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap serta korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.  Selain itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp 546 miliar kepada Djoko dan PT EGP

BACA JUGA: Ketua MK Minta Klarifikasi KPK

Dana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali yang kemudian dimerger ke Bank Permata.

Kejagung juga mengajukan PK untuk DjokoNamun, berbeda dari Syahril yang disidang di PN Jakpus, PK Djoko disidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel)Pelimpahan berkas PK dilakukan pada 3 September lalu’’Dalam PK yang diajukan, kami nyatakan ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara,’’ ujar mantan pengkaji pada JAM Pidsus tersebut.

Jasman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel tentang jadwal sidang bagi DjokoDiperkirakan sidang baru dilaksanakan setelah libur LebaranDalam kasus Bank Bali itu, Djoko sempat menawarkan pengembalian dana Rp 546 miliar kepada negaraNamun, dia mengajukan syaratYakni, proses PK-nya tidak dilanjutkanNamun, kejaksaan akhirnya tetap mengajukan PK dengan uang yang ada di Bank Permata tidak bisa dieksekusi(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasan Tiro Kembali ke Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler