KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada

Usulan Pemerintah di RUU Pilkada

Rabu, 02 November 2011 – 00:51 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRDPertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD

BACA JUGA: Pansus Diingatkan Jangan Berkutat Soal PT

Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD.

"Kita buat aturan bahwa Pilgub diawasi oleh KPK yang bias menyadap telp anggota dewan
Aturan ini kita yakini bisa efektif mencegah politik uang tersebut," ujar Djohermansyah di sela-sela sebuah acara di Jakarta, baru-baru ini.

Mantan rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu memang tak memungkiri banyaknya kritik bahwa politik uang tetap akan terjadi sekalipun Pilgub dilakukan oleh DPRD

BACA JUGA: Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak

Namun Djohermansyah meyakini, dengan aturan yang ketat dan memberi ruang kepada KPK  untuk mengawasi maka politik uang saat Pilgub bisa ditekan
"Kita buat aturan ini untuk mengantisipasi politik uang," tandasnya.

Selain alasan untuk memangkas politik uang, Djohermansyah juga membeber alasan lain sehingga Pilgub lebih baik digelar di DPRD

BACA JUGA: Royalti Kecil, Kekayaan Diangkut Freeport

Dipaparkannya, selama ini ongkos Pilkada langsung sangat mahalBahkan ada Pilkada sebuah Provinsi yang biayanya hampir menembus Rp 1 triliun.

Padahal dengan biaya Pilkada langsung dari APBD itu, mayoritas tugas dan kewenangan gubernur justru menempatkannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah"Fakta menunjukkan bahwa 75 persen tugas Gubernur adalah selaku wakil pemerintah pusat di daerahHanya 25 persen tugas gubernur sebagai kepala daerah otonom," imbuhnya.

Birokrat yang akrab disapa dengan nama Prof Djo itu menambahkan, dengan porsi tugas dan kewenangan yang lebih dominan sebagai wakil pemerintah pusat itu pula maka gubernur tak membutuhkan legitimasi dengan dipilih langsung oleh rakyat"Toh melalui DPRD juga demokratis karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat," paparnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kukuh Ingin PT 5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler