Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak

Selasa, 01 November 2011 – 19:56 WIB

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Achmad Yani tidak mau ambil pusing dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menganggap telah memenangkan adanya dualisme kepengurusan ganda di internal PPRNPasalnya, seluruh persoalan hukum di pengadilan yang menyangkut kepengurusan ganda telah dimenangkan

BACA JUGA: Royalti Kecil, Kekayaan Diangkut Freeport



"Saat ini, saya hanya konsentrasi menghadapi dua proses hukum di pengadilan
Karena semua putusan yang mempertanyakan keabsahan saya sebagai ketua umum PPRN kandas di pengadilan

BACA JUGA: Golkar Kukuh Ingin PT 5 Persen

Pengadilan memenangkan kepengurusan saya," tegas Amelia Achmad Yani ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/11)


Pernyataan Amelia ini terkait dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menyebut bahwa kepengurusannya sah

BACA JUGA: Priyo Anggap Uang Pengamanan Freeport Bukan Korupsi

Kubu Rouchin Cs menyebutkan bahwa telah mengantongi fatwa Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011Sekretaris Jenderal PPRN kubu Rouchin Cs, Joller Sitorus menjelaskan, salah satu isi fatwa MA tersebut menyatakan status kepengurusan DPP PPRN yang sah dan menjadi acuan pejabat yang berwenang adalah kepengurusan yang berdasarkan kepada AD/ART PPRN serta hasil Munas I PPRN tanggal 19-20 Maret 2011 di Jakarta.

Amelia menjelaskan persoalan hukum yang telah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) ada tiga perkara gugatan secara perdataMasing-masing perkara Pemberhentian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatera Barat, PAW di Pengadilan Tarutung, Sumatera Utara dan perkara kepengurusan DPW PPRN Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dua perkara yang kini dianggap fokus dihadapi Amelia yakni gugatan secara perdata yang diajukan bekas Ketua Deperpu PPRN Thomas Ola Langoday dan gugatan perdata yang diajukan Made Rahman Marasbessy, eks Ketua I DPP PPRN"Keduanya diproses di Pengadilan Jakarta Selatan," katanya

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Amelia, Tonin Tachta Singarimbun mempertanyakan fatwa MA yang dimkasudkan kubu Rouchin CsIa menilai ada keganjilan dari penomoran dari fatwa yang dikeluarkan MA.

"Kalau dari nomor suratnya yang pasti ketahuan, kalau pelat B itu pasti keluaran JakartaFatwa MA kok gunakan nomor surat tun, saya kira itu surat menyurat biasa saja karena dari direktoratDan kalau benar itu fatwa, yang tanda tangan adalah langsung pak Harifin Tumpa (Ketua MA)," katanya

Tonin mengatakan kalau pun yang dimiliki Rouchin Cs benar-benar fatwa MA, kedudukan hukumnya yang kuatAlasannya, fatwa itu sifatnya pendapat dan tidak bisa mengalihkan hak orang"Saya tidak menyepelekan MA, tapi kok sebegitu gampang kalau yang dimiliki itu benar-benar fatwa MA," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Fokus Inventarisasi Masalah Revisi UU Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler