KPK Bakal Panggil Hasbi Hasan sebagai Tersangka Penanganan Perkara di MA

Senin, 15 Mei 2023 – 19:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru terkait kasus dugaan penyidikan pengembangan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru terkait kasus dugaan penyidikan pengembangan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka yang dipanggil itu ialah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren Hasil Suap kepada Yang Mulia Hakim Agung

"Sesuai dengan agenda tim penyidik, akan dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).

Ali mengatakan kedua tersangka akan diperiksa pada Rabu (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: KPK Tingkatkan Status Penyidikan terkait Kasus Gratifikasi Pejabat di Kemenkeu

KPK berharap kedua tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik antirasuah.

"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," jelasnya.

BACA JUGA: Usut Harta Kekayaan, KPK Bakal Panggil Wagub Lampung

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baik Hasbi dan Dadan telah ditetapkan status pencegahan agar tidak bisa ke luar negeri. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Arief Demokrat Kembali Diperiksa KPK, Lagi-lagi soal Duit Panas dari Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler