jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
KPK ingin memeriksa Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka
"Masalah GS, tentunya sedang diagendakan," ucap Deputi dan Penindakan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
KPK belum menahan tersangka GS lantaran dia tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/11).
BACA JUGA: Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini
Sementara, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama GS telah ditahan, yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Mengenai waktu pemanggilan Gazalba, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci.
BACA JUGA: Kasus Mafia Hukum, Ruangan Yang Mulia Hakim Agung Digeledah, KPK Temukan Bukti Baru
"Dalam waktu segera akan segera dipanggil," kata dia.
Penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Mereka diduga menerima suap penanganan perkara di MA. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga