KPK Bantah Statement Kejagung

KPK: Tak Ada Orang Kejaksaan di TKP

Rabu, 18 Juni 2008 – 10:01 WIB
JAKARTA -- Versi Kejagung mengatakan bahwa ada koordinasi dengan KPK
melalui Antasari Azhar soal penangkapan Artalyta Suryani (AS) alias Ayin
Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M

BACA JUGA: Tentara Ajudan Ayin Diperiksa

Hamzah yang memimpin operasi penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP)
mengatakan hal sebaliknya

 Chandra yang ada di TKP mengaku tak berkomunikasi dengan pihak
Kejaksaan

BACA JUGA: Jangan Salah Siarkan Agama

"Tidak ada (komunikasi, Red)
Kemudian tidak ada orang
Kejaksaan di TKP," ujarnya di Gedung KPK Kuningan kemarin

BACA JUGA: Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap

Dalil
Kejaksaan yang mengatakan bahwa KPK hanya menangkap Urip Tri Gunawan
dan meloloskan Ayin juga dibantahSebelumnya Kejagung melalui Jaksa
Bagian Intelejen Kejagung Sidik Latuconsina mengatakan Antasari menyebut
bahwa 'penyogok' atau Ayin tak akan ditangkap KPKLantas dia menghubungi
Jamintel Wisnu Subroto dan mendapat perintah penangkapan Ayin.
 "Tidak benar pada saat kejadian KPK tidak akan menangkap AS, itu
tidak benar sama sekali, ini konfirm sangat valid," ujar ChandraMantan
pengacara itu mengatakan yang pertama kali ditangkap adalah Urip karena
posisinya di luar rumah.Mengetahui Ayin masih ada di rumah Jalan Terusan
Hang Lekir II WG 9, Simprug tim KPK langsung bergerak menangkap istri Bos
Gadjah Tunggal itu
 Apakah benar ada percakapan Antasari dengan pejabat Kejagung?
''Tidak tahu, dengan saya tidak ada," lanjut ChandraDiungkapkannya saat di
lapangan dia berkomunikasi dengan Antasari Azhar sesaat setelah Urip
tertangkap tangan dengan barang bukti uang sebesar USD 660 ribu
 Antasari, ujarnya, lantas menanyakan kondisi saat itu."Pak Antasari
tanya kepada saya " AS bagaimana?".  Saya katakan AS masih ada di rumah
Masuk ke dalam kamar mengunci diri, karena itu Pak Antasari bilang kepada
saya, segera masuk dan segera tangkap," ungkapnyaAtas perintah Antasari,
tambahnya, Urip langsung dibawa ke KPK
 Chandra mengungkapkan saat itu sama sekali tidak ada informasi
bahwa Kejagung akan menangkap AyinJeda waktu penangkapan Ayin sekitar
satu jam dikarenakan perempuan asal Lampung itu mengunci diri dalam kamar
dan tak mau keluar dengan alasan menunggu pengacaranya
 Petugas KPK sendiri tak tahu kegiatan perempuan paro baya
tersebut dalam kamar, termasuk saat dia menelepon sejumlah petinggi
KejagungMenurut informasi, Ayin sempat membakar beberapa dokumen,
namun Chandra hanya mengangkat bahu
 Diungkapkannya, pihaknya lantas melakukan penggeledahan,
sejumlah abrang disita seperti lemari besi dan sejumlah barang lainnya
"Mesagge-nya dalam operasional, pokoknya, Urip akan kita tangkap, kemudian
AS juga kita tangkap," tegas Chandra(ein)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BRR Aceh Berubah Jadi BKRR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler