BACA JUGA: Jangan Salah Siarkan Agama
”Saat ini sedang diperiksa oleh kesatuannya,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol James Wilson Sondakh
BACA JUGA: Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap
”Memang kita akui dia adalah intel di Kodam Jaya
BACA JUGA: BRR Aceh Berubah Jadi BKRR
Perwira melati dua di pundak itu menegaskan seorang prajurit tidak boleh meninggalkan tugas untuk kepentingan pihak lain tanpa sepengetahuan atasanJames menambahkan, tindakan itu jika terbukti bertentangan dengan kode etik prajurit dan UU 34 tentang TNI”Harus ditindak tegas jika memang benarTapi sementara ini kami baru mendapat informasi dari sumber yang katanya katanya, jadi belum jelas,” ujar James
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Ricardo Siagiaan juga mendukung pemeriksaan itu”Tidak dibenarkan bertugas sebagai ajudan pihak lain tanpa surat resmi penugasan,” katanya
Jika prajurit itu diperbantukan sebagai ajudan menteri atau pejabat negara lain, TNI pasti dikirimi surat permintaan resmi”Untuk kedinasan pasti ada surat tugasnyaKalau diluar itu berarti melanggar,” katanya.
Serka Agus Heriyanto terungkap sebagai intelijen TNI dalam persidangan TipikorJaksa penuntut tiga kali gagal menghadirkan Agus sebagai saksi dalam persidangan Artalyta karena yang bersangkutan sedang melakukan tugas resmiMenurut surat dari Den Intel Kodam Jaya , Agus sedang mencari senjata api milik mantan pejabat TNI Ad yang hilang.
Sikap cepat TNI AD memeriksa Agus dipuji anggota Komisi 1 DPR Al Muzammil Yusuf”Memang harus begituJika terbukti bersalah harus ada tindakan tegasApalagi jika nyata-nyata dia dimanfaatkan oleh pihak lain diluar institusi negara,” katanya.
Muzammil juga meminta TNI AD memeriksa seluruh prajurit melalui mekanisme kesatuan masing-masing”jangan-jangan yang jadi ajudan pribadi bos-bos bukan hanya dia sajaIni yang harus diungkap,” katanya.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindak Tegas Anggota TNI yang Nyambi
Redaktur : Tim Redaksi