KPK Bantah Tudingan Istri Irman Gusman

Rabu, 21 September 2016 – 14:09 WIB
Tersangka kasus suap, Irman Gusman. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons tudingan Liestyana, istri Ketua DPD Irman Gusman. Liestyana menyebut KPK kasar dan tidak sopan saat menangkap suaminya di rumah dinas, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.

KPK yakin apa yang dituduhkan istri Irman itu tidak benar. "Penangkapan itu direkam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (21/9).

BACA JUGA: Menko PMK: Penguasaan Iptek akan Menentukan Peradaban Manusia

Dia menegaskan penyidik siap memberikan konfirmasi bahwa apa yang dituduhkan kepada KPK itu tidak benar. "Kami sangat siap dikonfirmasi mengenai anggapan proses tidak manusiawi," katanya.

Dia mengatakan, KPK sudah yakin ada bukti permulaan yang cukup bahwa Irman melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni menerima Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Namun, Priharsa menegaskan, segala bukti-bukti itu nanti akan disampaikan di persidangan.

BACA JUGA: Mabes Polri Bisa Pidanakan Dirnarkoba Polda Bali

Soal jumlah uang yang dipersoalkan, Priharsa menjelaskan bahwa minimal untuk suap dan kerugian negara itu berbeda. Dia menjelaskan, di dalam pasal 11 Undang-undang Tipikor yang disebut minimal Rp 1 miliar itu ialah untuk kerugian negara dalam kasus korupsi.

"Mengenai uang Rp 1 miliar untuk kerugian negara, tapi suap  tidak perlu (minimal) Rp 1 miliar. Berapapun jumlahnya, itu suap,” kata Priharsa.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Garap Ketua Komisi V

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Penyakit Berbahaya Ini Mulai Menyasar Usia Produktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler