jpnn.com - JAKARTA - Dua institusi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri berlomba-lomba meminta data terkait kasus di PT Pelindo II ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, usai memenuhi panggilan Pansus Angket Pelindo II dalam rapat tertutup di gedung DPR Jakarta, Kamis (22/10). Yusuf mengatakan dipanggil Pansus untuk mendiskusikan apa yang dilakukan lembaganya terkait kasus Pelindo II.
BACA JUGA: Inilah Paket Ekonomi Tahap V dari Jokowi-JK
"Saya ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh PPATK. Kami katakan bahwa kami bekerja karena ada request dari penegak hukum, yaitu KPK dan Bareskrim," kata Yusuf.
Menurutnya, KPK pada 2014 mengajukan permohonan ke PPATK untuk melakukan tracing terhadap beberapa nama. Kemudian pada Juli 2015 Bareskrim Polri juga melakukan hal yang sama. Namun, Yusuf tak mau membongkar hasil analisis PPATK.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Menteri Ini Katanya Harus Diganti Demi Selamatkan Reputasi Anda
Yusuf mengaku sudah menyarankan penegak hukum fokus tentang apa yang mau diambil dari analisis PPATK.
Sebab, permintaan ke PPATK dari penegak hukum terlalu global, misalnya Bareskrim menyangkut 30 lebih nama individu atau lebih 20 perusahaan. Sementara kasus yang ditangani hanya satu, yaitu crane.
BACA JUGA: Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
"Sementara yang dibahas kan masalah mobil crane. Di KPK objek crane-nya tapi bukan mobil crane, apakah ini sama atau tidak (dengan kasus Bareskrim). Karena data PPATK tidak boleh dipublikasikan," tegasnya.
Akhirnya, dalam rapat tersebut pansus dan PPATK sepakat untuk bertanya ke BPK mengenai hasil audit mereka untuk mengetahui mana saja yang bermasalah di Pelindo II. Yusuf memastikan akan membantu upaya penegak hukum mengusut kasus tersebut.
"Sementara yang Polisi sudah bergerak menangani kasus mobile crane, tetap kita dorong, kita akan bantu sepanjang ada permintaan dari pihak Bareskrim," tambah Yusuf, yang masih enggan berkomentar soal ada tidaknya transaksi mencurigkan di Pelindo II. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Alasan Kemenkum HAM Belum Bisa Terbitkan SK Baru Pengesahan Golkar dan PPP
Redaktur : Tim Redaksi