KPK Beber Penggunaan Hibah Rp 27 Miliar

Minggu, 25 April 2010 – 05:15 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alokasi penggunaan dana hibah sebesar Rp 27 miliarDana hibah yang sudah mendapat persetujuan Komisi III DPR RI itu, mayoritas dialokasikan untuk memfasilitasi upaya-upaya pencegahan korupsi

BACA JUGA: Bidik Klien Besar Gayus

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi kemarin (24/4)


"Dana hibah itu memang diprioritaskan untuk upaya pencegahan korupsi di Indonesia

BACA JUGA: Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra

Sasarannya adalah instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum," paparnya.  Jasin menuturkan, instansi pemerintah yang dibidik adalah pemerintah daerah di pulau Sulawesi, yang meliputi 11 kabupaten dan 3 propinsi
Di dalam wilayah tersebut, lanjut dia, akan diterapkan praktek Good Governance

BACA JUGA: Polisi Amankan Jati Illegal

Jenis kegiatannya antara lain memperbaiki sistem administrasi, perbaikan layanan publik serta peningkatan integritas pegawai pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota

Alokasi dana untuk realisasi program tersebut adalah Rp 15,943 miliar"Dana hibah tersebut disediakan oleh Canadian International Development Agency (CIDA)Program tersebut dinamakan Support to Indonesia"s Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS),"papar Jasin

Lewat program tersebut, kata Jasin, lembaga superbodi tersebut hanya melakukan fungsi supervisiPihak penyedia dana yang akan berperan aktif melaksanakan program tersebut"Karena itu adalah program dari mereka (CIDA) yang concern mendukung pencegahan korupsi di Indonesia,"imbuhnya

Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar menambahkan, jika tidak ada halangan, program tersebut akan mulai dilakukan bulan depan"Pihak pemberi dana sudah menyetujui, jika persetujuan dari DPR sudah keluar, mereka akan langsung menindaklanjuti,"ujar Haryono ketika dihubungi kemarin

Sementara itu, dana hibah lainnya berasal dari Uni EropaHaryono membeberkan, dana hibah senilai Rp 11,743 miliar itu dikucurkan dalam upaya melakukan koordinasi dan supervisi di antara institusi/ lembaga penegak hukum serta lembaga antikorupsi"Fokus kegiatannya antara lain, pcengahan korupsi dan partisipasi masyarakat,"ujarnyaSelain itu, KPK juga akan menyoroti teknik investigasi, penuntutan dan koordinasiItu semua dilakukan lewat pelatihan dengan instansi terkait"Dalam hal ini, ya KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisan, serta pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),"lanjutnya.

Penerimaan dana hibah dengan jumlah besar yang sempat dipertanyakan komisi III DPR RI itu, bukan yang pertamaTahun sebelumnya, lembaga antikorupsi itu juga menerima dana hibah dari luar negeri dengan jumlah yang fantastis, yakni Rp 143 miliarDana hibah berupa bantuan dari luar negeri itu diperoleh dari sejumlah lembaga asingDiantaranya, ADB 0002 INO (SF) sebesar Rp1,225 Miliar; DANIDA (Denmark) sebesar Rp12,880 Miliar; World Bank TF 090675 sebesar Rp5,919 Miliar; GTZ (Jerman) Rp26,461 Miliar; Uni Eropa Rp35,229 Miliar; dan USAID MCC sebesar Rp64,784 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota dewan Komisi III mempermasalahkan dana hibah KPK yang mencapai Rp 27 miliarUntuk mengecek keakuratan alokasi dana hibah tersebut, beberapa anggota Komisi III sempat melakukan inspeksi, dengan mendatangi gedung KPKDari inspesksi tersebut diperoleh data pemberi dana, yakni sejumlah lembaga asingSetelah melakukan banyak pertimbangan, Komisi III DPR akhirnya menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan dana hibah dari asing pada Kamis (22/4) lalu(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Karet Pemicu Illegal Loging


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler