KPK Bekukan Aset Nazaruddin

Rabu, 13 Juli 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan aset rumah dan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M NazarudinSelain membekukan aset tersebut, sebelumnya KPK juga sudah memblokir rekening di sejumlah bank nasional milik tersangka korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang itu.

"Pemblokiran perbankan dan non perbankan milik Nazaruddin

BACA JUGA: Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games

Asetnya berupa rumah dan perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegaham Mochammad Jasin, saat menghadiri pembukaan pekan olahraga Hari Bakti Adhyaksa 2011, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7)


Hanya saja Jasin belum bisa menaksir berapa nilai aset yang dibekukan tersebut

BACA JUGA: Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK

"Belum bisa karena jumlahnya banyak," ungkap Jasin lagi.
 
Sehari sebelumnya (Selasa), KPK juga mengumumkan telah memblokir rekening milik anggota Komisi III DPR RI tersebut
Pelacakan rekening dan aset Nazaruddin dilakukan KPK bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Semenatara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebutkan pihaknya takkan membentuk tim khusus untuk memburu Nazaruddin

BACA JUGA: Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games

Perburuan pria asal Medan itu lebih dipercayakan pada pihak berwajib karena dinilai lebih optimal

"Kita sudah minta semua perwakilan kantor imigrasi yang ada 19 negara untuk melakukan monitoring," kata Patrialis

Langkah lain, imbuh dia, pihaknya telah mencabut paspor atas nama Nazaruddin agar ruang geraknya semakin terbatas"Mungkin dia bisa pergi ke mana-mana waktu paspornya belum dicabutKita yakin penangkapan dia tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biro Umum Pemprov Riau Pernah Tolak BSDMI P2ED


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler