BACA JUGA: Pemda Tak Serius Cegah Korupsi
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sampai Selasa pukul 19.00 WIB, KPK belum memutuskan penahanan terhadap Ibrahim
BACA JUGA: Arafat Bukan Polisi Kesayangan Susno
Kalau dibantarkan (status tetap tahanan tapi tak ditahan) kan harus ditahan dulu," jelas Johan di KPK, Selasa (30/3) petangSementara AS, pemberi uang, lanjut Johan, masih menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung KPK. AS tertangkap tangan KPK tengah memberi bungkusan berisi uang Rp 300 juta ke Ibrahim di Jl Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, Ibrahim selaku pejabat negara penerima suap, terancam dijerat Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 12 huruf c dan e UU Tipikor
BACA JUGA: Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui
Sedangkan AS, sebagai pemberi uang, ancaman hukuman yang bakal dihadapinya termuat dalam Pasal 6 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU yang sama (pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Internal Pajak Terlena
Redaktur : Antoni