Pemda Tak Serius Cegah Korupsi

Selasa, 30 Maret 2010 – 20:22 WIB

JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam lima tahun terakhir,  masih rendahUntuk itu, sangat diperlukan perbaikan dan pembenahan dalam sistem  koordinasi, monitoring, dan evaluasi (Kormonev) percepatan pemberantasan korupsi.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dalam rilis resmi yang dikirimkan JPNN, Selasa (30/3)

BACA JUGA: Arafat Bukan Polisi Kesayangan Susno

”Koordinasi harus difokuskan pada aktivitas monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan Inpres 5 tahun 2004,” tambahnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menyiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi, dengan mengajukan usulan revisi Inpres No
5/2004, agar pelaksanaannya lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menpan dan RB juga mendorong seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja lebih keras lagi dalam percepatan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, dengan harapan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bisa meningkat di masa-masa mendatang

BACA JUGA: Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui

”Semua instansi pemerintah diharapkan berkomitmen dalam pencegahan korupsi, yang dimulai dari instansi masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Plh Deputi Pengawasan yang juga Sekretaris Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto mengungkapkan, instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres 5/2004 mengalami penurunan 3,87 persen pada 2009, dari 52,26 persen pada 2008  menjadi 48,39 persen
”Sebagian besar laporan yang diterima juga belum melengkapi dengan informasi kualitatif yang memadai, sehingga identifikasi masalah dan hambatan maupun kinerja capaian pemberantasan korupsi tidak maksimal,” ungkapnya.

Tasdik menambahkan, meskipun tingkat pelaporan masih relatif rendah, namun  sampai 2009 sudah ada 127 instansi yang telah menyelenggarakan best practices, khususnya dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk menghilangkan praktik-praktik koruptif dan memperbaiki kinerja instansinya

BACA JUGA: Pengawas Internal Pajak Terlena

Dua instansi di antaranya adalah Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK))

Kementerian Keuangan melaksanakan reformasi birokrasi yang meliputi asepek organisasi (kelembagaan), sumber daya manusia (SDM), dan ketatalaksanaan (internal business process)Sementara KPK melakukanpembentukan dan pembangunan organisasi yang bersifat menyeluruh”Meskipun masih dalam tahap awal, namun proses reformasi birokrasi di kedua instansi publik ini dapat menjadi rujukan bagi instansi lainnya di tanah air,” terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Disebut Susno Harus Non-Aktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler