"Kalau KPK menolak, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain
BACA JUGA: LSM Lingkungan Indonesia Galang Dukungan untuk Amazon
Soal itu (tahanan) sepenuhnya urusan KPK," ujar Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di kantor Presiden, Senin (22/8) saat dimintai tanggapannya.Selama masih dalam proses penyidikan dan sidang, Nazaruddin sepenuhnya menjadi hak penegak hukum
"Misalnya yang bersangkutan minta dipindahkan ke tempat tinggal yang dekat keluarga, itu masih dimungkinkan," kata Patrialis.
Mengenai kekhawatiran banyak pihak perihal keamanan Nazaruddin, menurut Patrialis selagi masih belum di bawah kewenangan Kemenkumham, maka menjadi tanggungjawab penegak hukum yang menangani Nazaruddin.
"Kalau sudah di bawah kemenkum HAM semua tanggungjawab Kemenkum HAM
BACA JUGA: MK Diminta Tak jadi Macan Kertas
BACA JUGA: Tim Penjemput Neneng Belum Terbentuk
Keamanannya juga mesti dijamin," kata Patrialis.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Optimis Mudik 2011 Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi