KPK Berhak Penuh Soal Tahanan Nazaruddin

Senin, 22 Agustus 2011 – 15:08 WIB
JAKARTA- Tersangka kasus suap Sesmenpora Nazaruddin meminta pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke Cipinang atau rumah tahanan lainnyaMeski begitu, KPK belum berniat menanggapi permintaan Nazaruddin walaupun disertai ancaman tidak akan mengatakan apapun bila tidak dipindahkan.

"Kalau KPK menolak, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain

BACA JUGA: LSM Lingkungan Indonesia Galang Dukungan untuk Amazon

Soal itu (tahanan) sepenuhnya urusan KPK," ujar Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di kantor Presiden, Senin (22/8) saat dimintai tanggapannya.

Selama masih dalam proses penyidikan dan sidang, Nazaruddin sepenuhnya menjadi hak penegak hukum
Bila nanti sudah ada keputusan inkrach, baru bisa dilakukan pemindahan dengan beberapa persyaratan.

"Misalnya yang bersangkutan minta dipindahkan ke tempat tinggal yang dekat keluarga, itu masih dimungkinkan," kata Patrialis.

Mengenai kekhawatiran banyak pihak perihal keamanan Nazaruddin, menurut Patrialis selagi masih belum di bawah kewenangan Kemenkumham, maka menjadi tanggungjawab penegak hukum yang menangani Nazaruddin.

"Kalau sudah di bawah kemenkum HAM semua tanggungjawab Kemenkum HAM

BACA JUGA: MK Diminta Tak jadi Macan Kertas

BACA JUGA: Tim Penjemput Neneng Belum Terbentuk

Keamanannya juga mesti dijamin," kata Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Optimis Mudik 2011 Lebih Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler