KPK Beri Deadline Suami Inneke Menyerahkan Diri, Kalau Tidak...

Minggu, 18 Desember 2016 – 08:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian geregetan dengan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah.

Suami dari Inneke Koesherawati itu tak kunjung menyerahkan diri. 

BACA JUGA: Tempat Sidang Kedua Ahok Masih Misterius

Tersangka korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu dideadline hingga Senin (19/12) besok. Jika tak kunjung datang, komisi antirasuah akan memburunya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, instansinya sudah mengimbau Fahmi agar menyerahkan diri ke kantor KPK. Tentu, kata dia, penyuap pejabat Bakamla itu sudah mendengar dan mengetahui imbauan itu. ”Lebih baik datang sendiri,” paparnya.

BACA JUGA: Plt Gubernur DKI: Saber Pungli, Tidak Banyak Omong tapi Kerja

Saut belum bisa membuka dimana Fahmi berada sekarang. Namun, dia membantah jika dikatakan bahwa suami dari Inneke sengaja disembunyikan oknum TNI di luar negeri. ”Wah nggak lah, tidak ada info seperti itu,” tutur mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Saut menyatakan, KPK akan menunggu Fahmi hingga besok. Jika sampai besok, dia tidak juga datang, maka KPK akan mencarinya. Namun, dia tetap meminta tersangka tersebut agar dengan sadar diri datang ke kantor KPK untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan.

BACA JUGA: Menyisipkan Nilai Empat Pilar Dalam Pentas Seni dan Budaya

Jubir KPK Febri Diansyah meminta agar Fahmi kooperatif dengan penegak hukum. “Hal itu akan lebih baik,” tutur dia. Menurutnya, jangan sampai ada pemikiran untuk melarikan diri dari perkara yang membelitnya. 

Selain melacak keberadaan Fahmi, KPK juga sedang berupaya mendalami kasus suap senilai Rp 15 miliar itu. Komisi yang beralamatkan di Jalan HR Rasuna Said itu juga mendalami dugaan adanya markup anggaran pengadaan alat monitoring satelit Bakamla. Namun, Febri belum bisa menjelaskan dugaan penggelembungkan anggaran secara detail. 

Sementara itu, BU, jenderal TNI bintang satu yang diduga terlibat dalam kasus suap di Bakamla saat ini sedang diproses oleh Puspom TNI. 

BU diketahui merupakan jenderal TNI bintang satu berpangkat Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL yang ditugaskan di Bakamla.

Pada saat proses OTT yang dilakukan KPK di Bakamla, BU memang tidak termasuk ke dalam orang yang diincar dan dijaring KPK. Namun TNI memperoleh informasi bahwa BU juga menerima aliran dana terkait proyek pengadaan alat pengawas di laut yang melibatkan Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dari laporan itu, pihak Puspom TNI langsung melakukan proses terhadap BU.

Namun, hingga saat ini pihak TNI atau Puspom TNI belum menjelaskan sejuh mana proses pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut. 

Saat dihubungi, baik Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wuryanto dan Komandan Pusat POM (Danpuspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko hanya menjelaskan bahwa proses terhadap BU tengah berjalan. "Informasi detailnya nanti," ujar Wuryanto. (lum/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler