jpnn.com - JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana mengaku pihaknya telah mengajukan opsi pemindahan tempat persidangan kedua kasus penistaan agama dengan tersangka, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (23/12) mendatang.
Opsi pengalihan tempat muncul karena alasan keamanan. Suntana menyebutkan, opsi pemindahan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). "Masih menunggu jawaban dari petugas PN Jakut. Bukan di PRJ ya," katanya.
BACA JUGA: Plt Gubernur DKI: Saber Pungli, Tidak Banyak Omong tapi Kerja
Menurut dia, pihaknya telah mengevaluasi beberapa poin pascapersidangan pertama pada Selasa lalu (13/12). Berdasarkan evaluasi sidang pertama, lanjut dia, banyak sidang yang tertunda karena akibat penyelenggaraan sidang Ahok.
Kemudian antusias masyarakat yang ingin menonton juga menjadi pertimbangan. "Waktu itu (sidang pertama, Red) jalanan sekitar PN kan rame banget," tuturnya.
BACA JUGA: Menyisipkan Nilai Empat Pilar Dalam Pentas Seni dan Budaya
Akibat keramaian itu pun, kepadatan lalu lintas sempat terjadi. Nah, supaya tidak terjadi lagi, Suntana mengusulkan tempat yang aman, tenang, dan luas. "Kalau lalu lintas padat, kasihan orang yang mau melintas juga," ujar Mantan Kapolres Jakarta Barat itu.
Dia menuturkan ada beberapa tempat yang telah diusulkan oleh pihaknya. Yakni, diantaranya Cibubur dan Ragunan. Namun, sayangnya, dirinya enggan membeberkan terlebih dulu secara detail mengenai lokasi pasti. "Sabar ya," ucapnya, lantas tersenyum.
BACA JUGA: Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing
Dia memastikan secepatnya bakal diinfokan lokasi fix untuk persidangan tersebut. Dia meminta publik untuk tetap tenang dan bersabar. "Percayakan jalannya hukum kepada aparat hukum. Jangan terprovokasi hanya karena masalah kecil," ucapnya. (sam/rya/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tiongkok Harus Tertibkan Warganya yang Masuk ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi