jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group Alim Markus.
KPK mengingatkan kepada Alim Markus menghadiri panggilan penyidik.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi eks Kepala Daerah, KPK Periksa Bos Kapal Api Soedomo dan Pemilik Maspion
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Alim Markus pada Senin (22/5).
Alim hendak diperiksa terkait kasus penerimaan graritifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri Dadan Tri hingga Pendukung Jokowi 3 Periode
Hanya saja, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut.
Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari.
BACA JUGA: KPK Periksa Kadis Lampung hingga Sekda Riau Hari Ini
Dalam kasus ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar.
Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Gedung KPK, Kadis PUPR Papua Irit Bicara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga