KPK Biarkan Uang Djoko Tjandra ke Djoko Suyanto

Selasa, 29 Desember 2009 – 21:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya uang sebesar USD 1 juta yang mengalir dari buron kasus BLBI, Djoko Tjandra ke Yayasan Kesetiakawanan dan KepedulianMeski demikian, KPK tidak akan memproses aliran uang itu.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, di sela-sela peringatan ulang tahun KPK ke-6, Selasa (29/12)

BACA JUGA: Banggar DPR Tak Diajak Bahas Mobil Dinas

Menurut Bibit, uang sebesar USD 1 juta itu memang mengalir dari Djoko Tjandra ke Djoko Suyanto yang kini Menkopolhukam
"(Djoko Suyanto) selaku Dewan Pembina Yayasan," ujar Bibit di KPK

BACA JUGA: KPK-Polri Ajukan Revisi RPP Intersepsi



Sebelumnya Bibit mengatakan bahwa karena adanya aliran uang itu pula maka Djoko Tjandra dicegah ke luar negeri
Sebab, saat itu KPK tengah menangani kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha Artalyta Suryani.

Namun Bibit mengaku mencabut pencegahan atas bos PT Era Giat Prima karena ternyata uang itu tidak terkait dengan kasus yang ditangani KPK dan bukan uang negara

BACA JUGA: Mobil Menteri Baru, Bukti SBY Lupa Janji

"Itu dari swasta ke swastaYayasan ke yayasan apa urusannya" Kita kan nggak ngurusiTerserah mau lebih dari 10 miliar juga tak masalah," lanjut Bibit.

Lantas bagaimana dengan penggunaan uang itu" Bibit juga tak mempersoalkannya"Yang jelas kita tidak urus dari yayasan ke yayasan," tandas Bibit seraya menambahkan bahwa jika memang ada pihak yang keberatan mungkin bisa memperkarakan uangitu secara perdata.

Untuk diketahui, dalam buku Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro menyebut bahwa Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (KdK) didirikan menjelang Pemilu 2009George menyebut yayasan yang menjadi penopang dana kampanye SBY itu itu diketuai mantan Dirut PT Telkom yang kini menjadi Dirut Bank CIMB Niaga Arwin RasyidSedangkan empat orang anggota Dewan Pembinanya sudah masuk ke dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, yakni Djoko Suyanto (Menkopolhukam), Purnomo Yusgiantoro (Menteri Pertahanan), Sutanto (Kepala BIN), dan MS Hidayat (Menteri Perindustrian).

Sementara itu, Wakil ketua KPK M Jasin mengingatkan agar para pejabat publik sebaiknya tidak terlibat dalam kepengurusan yayasan swastaJasin menilai keterlibatan pejabat dalam yayasan swasta berpotensi menimbulkan penyalahgunanaan wewenang.

Namun demikian Jasin mengakui KPK hanya bisa melakukan himbauan"karena KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan yayasan swasta," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pejabat Terima Fee dari BPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler