jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).
"Betul, ya, ditangkapnya di sebuah rumah makan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Dikabarkan Menangkap Gubernur Papua
Dia menerangkan penyidik juga mengamankan pihak-pihak lain dalam operasi penangkapan Lukas.
Meski demikian, Fikri menyatakan pihaknya hanya menargetkan Lukas.
BACA JUGA: KPK akan Terus Melakukan OTT, Sahroni Bilang Begini
"Kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Dukung KPK Lakukan OTT, Ahmad Sahroni: Pelaku Korupsi Saat Ini Makin Canggih
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Melanggar Etik? Begini Kata Dewas KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga