KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi

Selasa, 21 November 2017 – 15:49 WIB
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih angkat bicara terkait langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, ke KPK, atas dugaan melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Yenti, pelaporan tersebut sah-sah saja dan KPK juga dimungkinkan untuk mendalami laporan tersebut.

BACA JUGA: Fredrich Yunadi, Silakan Simak Omongan Prof Mahfud MD Ini

"Saya kira kalau KPK mau mencermati ada dugaan upaya menghalangi penyidikan, ya boleh saja dikaji dulu," ujar Yenti kepada JPNN, Selasa (21/11).

KPK menurut Yenti, dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan.

BACA JUGA: Kata Fredrich Yunadi, Kondisi Setnov Seperti Ini

Demikian juga dapat dilakukan dengan mengkaji pernyataan-pernyataan Fredrich serta membandingkannya dengan kenyataan yang ada.

"Misalnya terkait kendaraan yang digunakan Novanto saat disebut kecalakaan terjadi. Apakah benar hancur sebagaimana penjelasan kuasa hukum dan seperti apa hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terhadap kondisi mobil tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Setya Novanto Dipindah, Fredrich: Nanti Ya

Hal lain, lembaga antirasuah dapat mengkaji pernyataan kuasa hukum yang menyebut tangan Novanto berdarah, apakah juga benar demikian.

"Jadi ada banyak hal yang dapat didalami. Misalnya disebut tangan SN berdarah (saat kecelakaan,red), juga tampaknya tidak cocok dengan pernyataan dokter. Jadi itu (pernyataan-pernyataan kuasa hukum Novanto,red) maksudnya apa," kata Yenti.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich ke KPK. Ada dua tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu, pelaporan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.

Fredrich juga dianggap merintangi dengan menyatakan pemeriksaan kliennya harus mendapatkan izin lebih dulu dari presiden terlebih dahulu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dirawat di RSCM, Setya Novanto Dites Kejiwaan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler