KPK Bisa Kena Denda Adat Papua Rp 10 Triliun

Selasa, 19 Februari 2019 – 22:32 WIB
Karangan bunga untuk KPK. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda Papua Indonesia (APPI) menggelar aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/2).

Aksi itu digelar untuk menyampaikan protes terhadap lembaga antirasuah yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas

Masyarakat Papua pun mengirim karangan bunga ke depan gedung KPK. Isinya meminta KPK meminta maaf atau dijatuhi denda adat sebesar Rp 10 triliun.

Salah satu koordinator aksi bernama Otis Iryo mengatakan, denda adat masih berlaku di Papua meliputi lima wilayah yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta, dan Saeran.

BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Sekda Papua Tetap tak Ditahan

Denda adat ini kerap diterapkan masyarakat Papua untuk menyelesaikan sejumlah masalah di antara warga mulai dari pencemaran nama baik, perkawinan, perebutan hak hingga perang suku.

Secara konstitusi, kata dia, denda adat ini diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-4

BACA JUGA: Pemprov Papua Setorkan Bukti Kejanggalan Pegawai KPK ke Polda Metro

Otis kemudian menyebut KPK telah mempermalukan Gubernur Papua di mata publik. Padahal, Lukas Enembe merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua.

"Rakyat Papua sangat marah, ini menyangkut harkat, martabat, dan wibawa pemimpin kami yang telah direndahkan oleh KPK," ujarnya.

Dia juga menyinggung kejadian di Hotel Borobudur pada 2 Februari  2018 lalu. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bukti tindakan penyidik KPK yang gegabah tanpa disertai bukti permulaan yang cukup sehingga terkesan memiliki muatan politis.

KPK, kata Otis, seharusnya bisa betul-betul membuktikan pemberantasan korupsi secara profesional, adil, serta tak mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.

"Jangan-jangan ada udang di balik batu sehingga ada aroma politis saat melakukan operasi itu. Kami ingatkan agar KPK tidak macam-macam, jangan jadi corong politik dengan melakukan pembunuhan karakter," tandas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 9 Legislator Jambi Terkait Suap Ketuk Palu APBD


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler