KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan

Selasa, 27 Januari 2015 – 20:18 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil paksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (Komjen BG). Pasalnya, beberapa orang di antara mereka telah berkali-kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, seseorang dapat dipanggil paksa dapat dipanggil paksa jika tidak hadir tanpa alasan kuat.

BACA JUGA: Sarankan KPK Tak Cengeng Minta Imunitas

"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1)

Diketahui, sejak menetapkan Komjen BG sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015 lalu, KPK sudah memanggil tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota aktif dan purnawirawan Polri. Namun sejauh ini hanya satu orang yang memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Perintah Plt Kapolri Belum Mempan, Saksi Kasus BG Mangkir Dipanggil KPK

Mereka yang tidak memenuhi panggilan antara lain Irjen Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kombes Ibnu Isticha, Kompol Sumardji dan Brigjen Herry Prastowo. Di antara mereka, hanya Aiptu Revindo yang baru satu kali dipanggil.

Namun Priharsa belum bisa memastikan apakah pemanggilan paksa akan dilakukan atau tidak. Pasalnya, keputusan tersebut dibuat berdasarkan penilaian penyidik.

BACA JUGA: Desmon: Kita Cukup Sabar, Belum Interpelasi Jokowi

"Kalau dianggap penyidik tidak dengan keterangan yang patut, bisa (dipanggil)," jelasnya.

Lebih lanjut Priharsa mengatakan, KPK sebenarnya fleksibel dalam menentukan jadwal pemeriksaan. Karena itu, ia berharap para saksi dapat mengkomunikasikan kesulitan mereka dalam memenuhi panggilan.

"Misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu," imbau Priharsa.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat mengungkapkan rencana mengirim surat pemanggilan saksi dengan tembusan ke presiden. Namun, menurut Priharsa, langkah tersebut sampai sekarang belum dilakukan.

"Belum ada (surat pemanggilan dengan tembusan)," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oegroseno: Dulu KPK dan Polri tak Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler