jpnn.com - JAKARTA - Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan saksi-saksi untuk kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. Tiga saksi yang dijadwalkan KPK untuk diperiksa hari ini, Senin (27/1), tidak satupun hadir.
Ketiga saksi itu adalah, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan mantan Karorenrim Itwasum Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
BACA JUGA: Desmon: Kita Cukup Sabar, Belum Interpelasi Jokowi
"Ketiga saksi tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bagi Irjen Andayono dan Brigjen (Purn) Heru ini merupakan pemanggilan yang kedua kali. Sedangkan Aiptu Revindo baru satu kali dipanggil penyidik KPK.
BACA JUGA: Oegroseno: Dulu KPK dan Polri tak Begini
Menurut Priharsa, Irjen Andayono dan Aiptu Revindo tidak hadir tanpa memberi keterangan kepada penyidik. Sementara Brigjen (Purn) Heru Purwanto beralasan tidak hadir karena sedang sakit.
"Yang bersangkutan (Heru) tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," ungkap Priharsa.
BACA JUGA: Gara-Gara Sinetron, Kode Etik DPR Batal Disahkan
Sejak menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015 lalu, KPK sudah memanggil tujuh orang diperiksa sebagai saksi. Namun sejauh ini hanya satu orang yang memenuhi panggilan. Budi Gunawan sendiri belum sekalipun diperiksa lembaga antirasuah itu.
"Terkait dengan Anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/1). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Segera Teken Keppres Tim 9
Redaktur : Tim Redaksi