KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Kemenpupera

Senin, 25 Januari 2016 – 20:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK membuka peluang memanggil Dirjen Bina Marga Kemenpupera Hediyanto Husaini dalam kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan dalam sebuah kasus tergantung kebutuhan penyidik. Sebab, memanggil dan memeriksa seseorang merupakan kewenangan penyidik. "Jika penyidik membutuhman keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus yang sedang diproses maka bisa dipanggil," kata Yuyuk, Senin (25/1).

BACA JUGA: Pemda Harus Alokasikan Dana Bedah Rumah di APBD

Seperti diketahui, KPK sudah pernah menggeledah kantor Ditjen Bina Marga Kemenpupera pascapenetapan tersangka kasus ini. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX, di Ambon, Maluku. BBPJN merupakan lembaga yang bernaung di bawah Ditjen Bina Marga Kemenpupera. Alhasil sejumlah dokumen diamankan.

Menurut Yuyuk, dokumen itu nantinya bisa digunakan mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi.

BACA JUGA: Wewenang Jerat Korporasi Masuk dalam Draf Revisi UU Terorisme

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat empat tersangka. Yakni, Damayanti,  dua stafnya Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka terjaring operasi tangkap tangan KPK karena dugaan suap menyuap. (boy/jpnn)
 

BACA JUGA: MUI: Jangan Buru-buru Sebut Gafatar Sesat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Tidak Ada yang Sedang Kesurupan Utang Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler