jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pengembangan kasus suap proyek 16 jalan di Bengkayang, Kalimantan Barat. Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Jumat (6/9) pagi.
Selain ruangan Suryadman, sejumlah kantor kerja pejabat Kabupaten Bengkayang juga digeledah. Di antaranya adalah ruang Kadis PUPR, dan ruang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Proses penggeledahan juga mengikutsertakan aparat kepolisian. Sebelumnya, ruang kerja ketiga pihak itu memang sudah disegel oleh KPK.
Mengenai kabar penggeledahan itu belum dijawab oleh KPK. JPNN.com sendiri sudah mengonfirmasi kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Febri.
BACA JUGA: Tolak Capim Bermasalah, Pegawai KPK akan Bikin Rantai Manusia Siang Ini
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka menerima suap sebesar Rp 336 juta. Selain Suryadman, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius bersama empat orang yang merupakan rekanan proyek dari pihak swasta, yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bengkayang sebagai Tersangka
BACA JUGA: Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi demi Hentikan Revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Suryadman awalnya memerintahkan Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan untuk meminta uang kepada setiap rekanan swasta untuk menggarap proyek di lingkungan pemerintahannya.
Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
"AKS (Aleksius) dan YN (Agustinus) diminta menghadap Bupati pada jam 8 pagi, Jumat 30 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, Bupati diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga