KPK Cecar Pengacara Akil soal Pencabutan BAP Muhtar Ependy

Selasa, 26 Agustus 2014 – 19:51 WIB

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/8) memeriksa seorang praktisi hukum bernama Fransiskus sebagai saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Muchtar Effendy. Fransiskus merupakan pengacara bagi Akil Mochtar, sedangkan Muchtar Ependy selama ini lebih lebih dikenal sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kepada wartawan di KPK, Fransiskus mengaku dicecar penyidik soal pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Muhtar Ependy.  "Subtansinya ya kenapa Pak Muhtar mencabut BAP," kata Fransiskus usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Jokowi Temui SBY Agar Transisi Berjalan Mulus

Menurut Fransiskus, Muhtar memiliki hak untuk mencabut atau tidak keterangannya yang tercantum dalam BAP. Namun, Fransiskus menegaskan bahwa pencabutan BAP itu bukan karena permintaan Akil.

"Enggak ada. Kalau permintaan enggak ada," ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Berlayar Jauh Jika Gagal Menambah Koalisi

Fransiskus juga membantah kabar bahwa dirinya yang meminta Muhtar untuk mencabut BAP. Sebab, dia baru mengenal Muhtar.

"Saya baru ketemu Muhtar saat sidang. Yang jelas adalah saya pengacara yang ikut memeriksa Muhtar Ependy, saya hanya menjalankan profesi saya," tandasnya.

BACA JUGA: Klaim Bukti Kuat, Noriyu Minta Laporan Diproses

Muhtar ‎ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu.‎ Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Saat menjadi saksi Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP ketika diperiksa KPK.

Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar, dirinya disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Brigjen Didik Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler