jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permohonan pencegahan terhadap sejumlah pihak ke Ditjen Imigrasi.
Mereka yang dicegah ialah terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
BACA JUGA: Dito Mahendra Siap-siap Saja, KPK akan Berkoordinasi dengan Bareskrim
“Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Kabiro Hukum ESDM dan Pihak Pembocor Dokumen Penyelidikan Dilaporkan ke KPK
“Sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua,” kata dia.
Ali meminta para pihak yang dicegah kooperatif apabila KPK memanggil mereka.
BACA JUGA: Heboh Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Sahroni: Selesaikan di DPR
“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah antara lain Gangsar Sulaksono (adik RAT), Angelina Embun Prasasya (anak RAT), dan Christofer Dhyaksa Darma (anak RAT).
KPK juga dikabarkan mencegah pegawai pajak Wahono Saputro ke luar negeri. (Tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Dokumen Penyelidikan dari Pimpinan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga