jpnn.com - JAKARTA – Penyidikan dugaan suap bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mencegah bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan bepergian ke luar negeri.
Surat permintaan pencegahan sudah dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: NCBI Usulkan Pembentukan Utusan Khusus Diplomasi Poros Maritim
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, permintaan pencegahan terhadap sang pengusaha itu sudah dilakukan komisi antirasuah sejak Jumat (1/4).
“Iya surat permohonan dikirim Jumat lalu terkait kasus Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, red) reklamasi,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (3/4).
BACA JUGA: Menpora Mulai Waswas Charlie Heboh Bakal Bikin Panas
Menurutnya, Ppencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, Sanusi dan Ariesman ditetapkan sebagai tersangka suap
pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana wilayah zonasi pesisir pulau-pulau kecil, dan raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Selain Sanusi dan Ariesman, penyidik juga menetapkan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Petisi buat Jokowi: Ribuan Dukungan TOLAK Charlie Heboh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh.. Di Depan SBY, Bang Ruhut Debat Sengit dengan Dua Elite Demokrat Ini
Redaktur : Tim Redaksi