jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Permintaan pencegahan itu bagian dari upaya penyidikan perkara suap yang melibatkan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
"Hari ini KPK telah mengirimkan surat cegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan terhadap pengurusan perkara Bansos Bandung atas nama Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Nazar Sebut Menantu Mensesneg Kecipratan Uang Hambalang
Ramlan Comel merupakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan, Pasti Serefina Sinaga kini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Johan menuturkan, pencegahan terhadap Ramlan dan Pasti berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan. "Pencegahan ini dilakukan jika KPK memerlukan keterangan keduanya, mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
BACA JUGA: Kembali Ungkap Duit Rp 15 Miliar untuk Primkoppol
KPK sudah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, bekas Seketaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, serta seorang kurir suap bernama Asep.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Setyabudi dan Asep pada 22 Maret 2013 di PN Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Capres Wacana LSI Hanya Akal-Akalan Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaut Sulsel Rentan Dimanfaatkan Jadi Penyelundup Manusia
Redaktur : Tim Redaksi