KPK Cegah ke Luar Negeri Sejumlah Orang Terkait Kasus Korupsi di Papua

Selasa, 12 Agustus 2014 – 19:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan detailing engineering design di Papua.

Adapun sejumlah orang yang dicegah di antaranya mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Jannes Johan Karubaba selaku Kadis Pertambangan Papua, dan Lamusi Didi selaku Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengamanan Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Ketiganya sudah berstatus tersangka kasus tersebut. Barnabas termasuk salah satu tersangka di kasus itu. "Pencegahan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2014, untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8).

Selain ketiga orang itu, KPK juga meminta pencegahan terhadap Prasetyo Adi selaku General Manager PT IKA dan Wicaksono Nugroho selaku Konsultan Portal Engeneering Perkasa. (flo/jpnn)

BACA JUGA: KPK akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel

BACA JUGA: Terduga Teroris di Solo Belum Terkait ISIS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Bantah Ikut Rombongan Haji Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler