KPK Cegah Mantan Cabup-cawabup Lebak

Jumat, 04 April 2014 – 22:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah- Kasmin Saelan.

Permintaan cegah itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Gerindra Dukung Bawaslu Usut Pemilik Akun @SamadAbraham

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pencegahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus itu.

"Pencegahan atas nama Amir Hamzah, PNS dan H Kasmin, anggota DPRD," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).

BACA JUGA: Ibas Ingatkan Demokrat Merupakan Partai Putra Pacitan

Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Amir dan Kasmin berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan adalah apabila dibutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri.

‎Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.

BACA JUGA: Video Setan Merah Ingatkan Jokowi Langgar Etika Jabatan

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhtar Disebut Saksi jadi Makelar Kasus di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler