KPK Dalami Dugaan Penyimpangan APBD Mimika

Rabu, 18 Mei 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyisir hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah DaerahPasalnya, selama ini banyak hasil audit BPK yang telah mengantar para kepala daerah menjadi pesakitan karena terseret korupsi.

Salah satu yang ditelaah KPK adalah hasil audit BPK di wilayah Provinsi Papua, yakni Kabupaten Mimika

BACA JUGA: Alokasi Raskin Pakai Data 2008

Hal ini terkait dengan adanya temuan BPK dalam audit laporan keuangan Pemkab Mimika tahun 2006 dan 2009.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa setiap hasil audit BPK selalu sampai di KPK
"Hasil audit BPK kan diserahkan ke kepolisian, kejaksaan dan juga KPK," ujar Johan, Selasa (17/5).

Meski tidak secara spesifik menyebut hasil audit BPK di Mimika, namun Johan menegaskan, setiap laporan tak terkecuali hasil audit BPK di Pemkab Mimika pasti dipelajari

BACA JUGA: Tangkapan Turun Drastis, Nelayan Menjerit

"Kalau sudah sampai KPK, pasti kita telaah," ujarnya seraya menambahkan, KPK sudah banyak menangani kasus-kasus korupsi yang berawal dari hasil audit BPK.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Mimika tahun anggaran 2006 yang dipublikasikan BPK pada tahun 2007, terdapat sembilan temuan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan
Jumlahnya sekitar Rp 37 miliar.

Di antaranya adalah adanya pengeluaran tahun 2004 dan tahun sebelumnya yang belum dipertangggungjawabkan sebesar Rp 11,37 miliar

BACA JUGA: Dana Perjalanan Dinas Lebih Banyak dari Pendidikan

BPK juga menemukan adanya bantuan tunai untuk organisasi keagamaan dan daerah bawahan yang ternyata tidak sepenuhnya diberikan kepada yang berhak sebesar Rp 2,8 miliar.

Bahkan dalam laporan BPK dengan penanggung jawab audit Lambang prabowo itu, juga dibeber adanya pembayaran kegiatan pameran anggrek yang menyimpang dari ketentuan sebesar Rp 1 miliarBPK juga menemukan penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 2,76 miliar.

BPK juga menemukan adanya penerimaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digunakan langsung sebagai tambahan upah pungut sebesar Rp 3,42 miliarTerdapat pula pengeluaran belanja daerah yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4,1 miliar.

Ada pula pembayaran untuk kelancaran tugas-tugas Pemda sebesar Rp 9,78 miliar pada pos belanja bantuan keuangan yang tidak sesuai ketentuanSatu-satunya temuan penyimpangan di bawah Rp 1 miliar adalah pelaksanaan fisik pekerjaan tempat peribadatan yang tidak sesuai proposal, yakni sebesar Rp 775 juta.

Sedangkan pada 2009, BPK menemukan adanya beberapa kejanggalanDi antaranya saldo kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 22,72 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak mencerminkan nilai riil kas

Masih dari hasil audit tahun 2009, BPK juga menemukan penggunaan dana Rp 53,59 miliar untuk bantuan keuangan dan bantuan sosial yang tidak didukung buktisehingga penggunaan dananya tidak dapat diyakini kebenarannya.Ditemukan pula biaya program Pemberdayaan Kampung Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 8,5 miliar yang tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Perkara Korupsi Mengendap di Kejati Sulteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler