jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara dengan memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia Budi Prakoso pada Kamis (8/8).
Kapal tersebut dibeli PT Jembatan Nusantara yang kini sedang diproses KPK karena kasus dugaan korupsi dalam sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA: KPK Meninjau Shelter Tsunami Tak Berguna yang Digarap Waskita Karya, Apa Hasilnya?
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (9/8).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA: Kader PDIP Dipanggil KPK Jelang Pilkada, Hasto Singgung Instrumen Hukum Alat Kekuasaan
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ketua Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1,27 triliun. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Petinggi PT Mineral Jaya Molagina dan Wasile
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga