KPK Dalami Kesaksian Palsu Anak Ketua Majelis Syura PKS

Rabu, 04 September 2013 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus  mendalami dugaan kesaksian palsu oleh Ridwan Hakim saat bersaksi di persidangan dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu. Sebab, putra Ketua Majelis Syura PKS, Hilmi Aminuddin itu bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi jika terbukti tak memberikan keterangan di persidangan sesuai fakta.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya masih akan menganalisis permasalahannya. "Itu masih  akan dianilisis permasalahannya dan kita akan rembugkan nanti apa langkah-langkah yang akan dilakukan," katanya di kantor KPK, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Gamawan Senang Laporannya Cepat Diproses

Saat ditanya apakah Ridwan bisa masuk katagori pelanggaran pasal 22 Undang-undang Tipikor,  Abraham menjawab diplomatis. Alasannya, KPK perlu mendalami segala perbuatan yang bisa tergolong dalam tindak pidana korupsi.

"Pada akhirnya kalau kita sudah simpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana, maka akan kita akan lakukan langkah yang kongkret," katanya.

BACA JUGA: Suara Bedug Bikin Muka Menag Memerah

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Ridwan telah memberikan kesaksian palsu. Pasalnya, Ridwan memberikan jawaban berbelit saat dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Ridwan juga dinilai tak jujur saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Rakernas PDIP Bakal Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Siapkan Program Pembangunan Semesta Berencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler