jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Sedang didalami adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain terkait kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (8/7).
BACA JUGA: Timses Prabowo Resmi Polisikan Propaganda Hitam
Hal itu disampaikan Johan menanggapi mengenai dugaan keterlibatan Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya menyebut terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor terbukti memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Olly.
Johan mengatakan, keputusan hakim bisa digunakan KPK untuk mengembangkan perkara. Namun putusan Teuku Bagus belum bisa dijadikan dasar untuk membuka penyelidikan baru dalam Kasus Hambalang.
BACA JUGA: Kinerja Jokowi Dianggap Belum Teruji
"Belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga belum bisa dijadikan dasar buka lidik baru," tandas Johan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Istri Muhtar Kenal Walkot Palembang Karena Urusan Bisnis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghafal Alquran dan Kaum Difable Doakan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi