jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Banten diduga menerima mobil dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang kini menjadi tahanan KPK karena disangka korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pemberian dari Wawan untuk para wakil rakyat di Banten itu diduga terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, para anggota dewan di DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan bisa saja dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, KPK harus mencari terlebih dahulu dua alat bukti untuk menjerat mereka dengan pasal itu.
BACA JUGA: DPD Setujui Usul Pemekaran Asal Sesuai Aturan
Menurut Johan, mengacu pasal 5 UU TPPU maka bisa saja penerima pemberian dari Wawan diproses diposisikan sebagai penerima pasif dan diproses KPK. Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut diduga itu berasal dari tindak pidana atau TPPU bisa dijerat TPPU. Tentu minimal harus ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Johan mengatakan, KPK juga bisa menjerat para anggota DPRD Banten yang menerima mobil Wawan dengan dengan pasal gratifikasi. Namun, lembaga antikorupsi itu masih mendalami hal itu. "Sepanjang memenuhi unsur-unsur dan dua alat bukti yang cukup ya bisa (dijerat gratifikasi)," ucapnya.
BACA JUGA: Ratusan Jaksa Dilatih Tangani Sengketa Pemilu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah anggota DPRD Banten yang menerima mobil dari Wawan di antaranya adalah Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima mobil Toyota Alphard dan Mercy E300.
Nama lain yang diduga menerima mobil dari Wawan adalah anggota Badan Anggaran DPRD Banten, Toni Fatoni Mukhson. Politikus PKB itu diduga menerima Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado. Sedangkan anggota Badan Anggaran DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Soni Indrajaya diduga menerima mobil Honda CRV dari Wawan.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi
Selain itu Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Media Warman dari Fraksi Partai Demokrat yang disebut menerima mobil Honda CRV. Sedangkan Eddi Yus Amirsyah dari Fraksi Partai Demokrat menerima Jeep Rubicon, Moris, dua Mercedes Benz.
Selanjutnya ada nama Agus Puji Raharjo dari Fraksi PKS menerima Mercedes Benz C211, Suparman dari Fraksi Partai Golkar menerima Toyota Alphard, dan Jayeng Rana menerima Mercedes Benz E300 dan Jaguar. Namun, para wakil rakyat di DPRD Banten itu sebelumnya sudah membantah tudingan menerima mobil-mobil dari adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut itu.
Namun Johan menyatakan, Media Warman justru sudah menyerahkan mobil Honda CRV kepada KPK pekan lalu. Mobil itu kini sudah disita oleh KPK. Meski begitu, kata Johan, pengembalian itu tidak bisa menghapuskan perbuatan hukum yang telah dilakukan Media Warman.
Namun, lanjut Johan, sampai saat ini belum ada sangkaan gratifikasi maupun TPPU kepada Media Warman dan anggota DPRD Banten lainnya yang diduga menerima mobil dari Wawan. "Pengembalian itu tidak bisa kaburkan sangkaan. Tapi kan ini belum disangka. Ini masih didalami," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Atut Bantah Alirkan Dana ke Aura Kasih
Redaktur : Tim Redaksi