JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, Selasa (20/9). Kepada wartawan, Robert mengaku diperiksa tentang pengelolaan dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century
"Hari ini diminta klarifikasi kembali mengenai penanganan dana bailout
BACA JUGA: Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
Jadi ada beberapa yang perlu diklarifikasi, sekitar 15 pertanyaan," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.Diungkapkannya, beberapa pertanyaan yang substansial di antaranya menyangkut rapat untuk penentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia
Seperti diketahui rapat Dewan Gubernur BI untuk membahas FPJP bagi Century dipimpin oleh Boediono
BACA JUGA: Tak Semua Dana Bailout Century Terpakai
Rapat itu memutuskan agar Century dikucuri Rp689 miliar.Dalam kesempatan kemarin, Robert juga mengaku memberikan masukan ke KPK
"Saya beri masukan, sebetulnya setahu saya itu dari keterangan Pak Maryono (Dirut Bank Mutiara) di depan Pansus DPR bahwa sebetulnya dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu masih ada Rp 2,8 triliun di Bank Mutiara yang tidak terpakai, dan surat berharga," ucapnya.
Menurutnya, sudah semestinya kondisi likuditas Bank Mutiara saat ini membaik sehingga dana tersebut bisa dikembalikan ke Lembaga Penjamin simpanan (LPS)
BACA JUGA: Kepastian Reshuffle Paling Lambat Oktober
"Jadi kan dari Rp 6,7 triliun itu bisa dikembalikan Rp 2,8 triliunBerarti sisa utang hanya Rp 3,9Kenapa hal ini tidak dilakukan? Jadi seakan-akan tidak ada penyelesaian Rp 6,7 triliun," bebernya.Ditegaskannya, jika Rp 2,8 trilun dikembalikan ke LPS tentunya hutang Bank Mutiara (dulunya Bank Century) hanya Rp 3,9 triliun"Kalau mau jual Bank Century, mencari pembeli dengan harga Rp 4 triliun jauh lebih mudah daripada mencari pembeli Rp 6,7 triliun," ulasnya.
Apakah Robert merasa dikorbankan dalam kasus Century? Ia tak memberi jawaban tegas"Ya itu saudara-saudara sekalian yang menafsirkan sendiri," pungkasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Redaktur : Tim Redaksi