Wali Kota Cimahi Terancam Kehilangan Hak Suara

Selasa, 14 Februari 2017 – 15:33 WIB
Atty Suharti menjadi tahanan KPK. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Cimahi, Rabu (15/2) besok. Tapi sebaliknya, calon walikota petahana itu juga berpotensi tak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Sesuai aturan, (Atty) masih memiliki hak pilih pada Pilkada Kota Cimahi 2017. Tapi, berpotensi tidak bisa melaksanakan pencoblosan karena berada di luar wilayah pelaksana pemilihan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Kota Cimahi, Handi Dananjaya, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta

Handi menjelaskan, hak pilih digunakan di TPS terdekat dengan domisili. Kalaupun mau beralih ke TPS lain, tetap harus ada di wilayah Kota Cimahi.

Seperti diketahui, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija masih menjalani proses hukum setelah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB-) tahap II tahun 2017.

BACA JUGA: MKMK Kantongi Info Tambahan soal Kelakuan Patrialis

Pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, ia bersama Itoc Tochija melakukan pencoblosan di kawasan rumah dinas di Kompleks PPTM Jalan Pasantren Kota Cimahi.

Handi melanjutkan, Atty bisa saja menggunakan hak suaranya asalkan diberikan izin oleh KPK. “Izin harus dari KPK, kalau kami sebagai penyelenggara siap melayani pemilih yang memenuhi persyaratan,” tandasnya. (bbb) 

BACA JUGA: Lobi Pak Bupati ke Elite PDIP Muluskan Jalan Amran

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Jelaskan Status Calon Bupati Tapteng


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler