jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
JPU KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1,9 miliar itu baru sebagian dari jumlah yang dijanjikan Ramapanicker.
BACA JUGA: MKMK Kantongi Info Tambahan soal Kelakuan Patrialis
"Uang yang diberikan baru sebagian dari yang dijanjikan Rp 6 miliar," ujar Ali membacakan dakwaan Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/2).
Jaksa menyatakan, janji pemberian Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Menurut jaksa, uang juga diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
BACA JUGA: Lobi Pak Bupati ke Elite PDIP Muluskan Jalan Amran
"Terdakwa menegaskan uang yang akan diserahkan Rp 6 miliar sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," kata jaksa Asri Irwan membacakan dakwaan Ramapanicker di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).
Bahkan, jaksa membeberkan pesan WhatsApp yang disampaikan Ramapanicker kepada Handang. "Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh"," isi pesan Ramapanicker kepada Handang seperti yang diucapkan jaksa.
BACA JUGA: KPK Diminta Jelaskan Status Calon Bupati Tapteng
Menurut Jaksa Ali Fikri, suap diberikan agar Handang membantu mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Selain itu, juga masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata, dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Awalnya, PT EKP menghadapi persoalan terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 Rp 3,5 miliar. Permohonan diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam. Hanya saja, permohonan restitusi itu ditolak karena PT EKP memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN 6 September 2016 senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar masa pajak Desember 2015.
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat pengukuhan pencabutan PKP PT EKP karena perusahaan diduga tidak menggunakannya sesuai ketentuan. Sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Ramapanicker meminta bantuan Haniv agar membatalkan tunggakan STP PPN. Namun, Rudi P Musdiono, rekan sekaligus perantara Ramapanicker menyarankan meminta bantuan kepada Handang karena jabatannya lebih tinggi dari Haniv.
Lalu, 3 Oktober 2016, Ramapanicker meminta bantuan perantara lainnya Arif Budi Sulistyo. Arif menghubungi Handang.
Ramapanicker selanjutnya meminta Haniv membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP. Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.
Permintaan itu disetujui oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken kemudian memerintahkan surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan.
Handang bersedia membantu Ramapanicker untuk menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP. Pada pertemuan 20 Oktober 2016 malam di Restoran Niipon Kan, Hotel Sultan, terdakwa menjanjikan akan memberikan 10 persen dari nilai STP PPN Rp 52.364.730.649.
"Yang akhirnya setelah negoisasi terdakwa dan Handang sepakat bahwa uang yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Handang dibulatkan menjadi Rp 6 miliar," ujar jaksa.
Tak berapa lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak. Tunggakan pajak Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Pada 21 November 2016, Ramapanicker dihubungi Handang untuk mengatur waktu dan tempat penyerahan uang. Handang kemudian mendatangi rumah Ramapanicker di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH Kemayoran untuk mengambil uang.
Terdakwa menyerahkan paper bag warna hitam yang berisi USD 148.500 kepada Handang Soekarno.
"Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Handang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ramapanicker didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Politikus Penerima Uang Korupsi e-KTP?
Redaktur & Reporter : Boy