jpnn.com - JAKARTA – KPK akan mendalami uang Rp 500 juta yang ditemukan saat menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Pejabat MA itu ditangkap di rumahnya, di kawasan Gading Serpong, Banten, Jumat (12/2) pekan lalu.
“Saat ini KPK akan mendalami soal itu,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (15/2).
BACA JUGA: Pakar: Urusan Politik Diseret ke Ranah Pidana
Seperti diketahui, saat menangkap Andri di rumahnya, KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga pemberian pengusahan Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang L. Embat. Saat menangkap Andri, KPK juga menemukan uang di dalam koper. Uang itu berjumlah Rp 500 juta. Namun, KPK baru mengonfirmasi bahwa hanya Rp 400 juta yang berkaitan dengan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi Andri. Untuk Rp 500 juta belum diketahui sumbernya.
“Apakah ini uang (untuk pihak-pihak lain), kita tunggu pemeriksaan lanjutan,” papar Yuyuk.
BACA JUGA: KPK Butuh Hal Ini Agar Efektif
Seperti diketahui, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Andri penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan KPK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Hasil Penggeledahan KPK di Gedung MA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak, Dor! Terduga Teroris Terjengkang
Redaktur : Tim Redaksi