KPK dan BNN Harus Hadir!

Senin, 22 Mei 2017 – 18:06 WIB
KPK

jpnn.com - Rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR dengan pemerintah, Senin (22/5) ditunda. Sebab, mayoritas anggota komisi yang membidangi hukum itu tidak hadir.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman itu hanya dihadiri dua anggotanya, yakni TB Soenmandjaya dan Aditya Mufti Arifin.

BACA JUGA: KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Rapat itu dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu 24 Mei 2017,” kata Benny di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

BACA JUGA: Ketimbang Bersembunyi di Singapura, Lebih Baik Minta Perlindungan KPK

Benny mengatakan, pembahasan RUU KUHP ini sudah memasuki bagian akhir. Banyak hal yang akan dibahas. Pada prinsipnya, kata dia, disepakati waktu itu mencantumkan hal-hal yang sifatnya umum. Kemudian, mendukung ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana khusus. “Kita kasih kepastian di KUHP ini,” tegas Benny.

Dia mengatakan, pada intinya nanti akan dimasukkan hal-hal yang belum ada di dalam UU Tipikor. Terutama hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu. Menurut dia, KUHP ini bukan untuk menegasikan atau mengganti yang sudah ada. Tapi, yang belum ada akan dibuat jelas.

BACA JUGA: KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI

“Jadi, kita bikin norma jelas dalam KUHP,” katanya.

Karenanya, Benny berharap supaya KPK dan BNN nanti hadir pada rapat lanjutnya. Supaya persoalan ini bisa tuntas. “Agar teman-teman di KPK dan BNN tidak salah paham,” lanjut Benny. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   BNN   RUU KUHP   Komisi III DPRRI  

Terpopuler