Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia

Kamis, 03 November 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan MenkumHAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana tidak paham dengan Undang-Undang dan peta IndonesiaPernyataan ini disampaika Ahmad Yani menanggapi kebijakan KemenkumHAM mengeluarkan Moratorium remisi untuk terdakwa korupsi yang mengundang kritik banyak pihak

BACA JUGA: Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati



"Saya kira Menteri dan Wakil Menteri harus paham Undang-Undang dan peta Indonesia," kata Ahmad Yani saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut Yani, Undang-Undang tertulis yang sah dan telah diterapkan tidak bisa dicabut begitu saja hanya karena sebuah pernyataan lisan
Kalaupun UU itu dicabut, imbuh dia, harus dicabut dulu peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya.

"Kata-kata raja pun tidak bisa ditafsirkan jadi undang-undang

BACA JUGA: Denny tak Gentar Disomasi

BACA JUGA: Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan

Apalagi kata-kata wakil menteri, jadi harus diperjelas dalam revisi undang-undang," ujar Yani.

Sehingga, Yani berpendapat, KemenkumHAM telah membuat kegaduhan hukum di Negara Indonesia dan itu sangat menggangu peraturan hukum yang sudah berlaku.

"Kita akan panggil nanti, termasuk dia (Amir dan Denny) ingin menarik lagi pengadilan tipikor yang ada di daerah, ini menteri dan wamennya gak ngerti peta, Indonesia itu dari sabang sampai merauke," tandasnya. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Intervensi Penggugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler