BACA JUGA: Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
"Saya kira Menteri dan Wakil Menteri harus paham Undang-Undang dan peta Indonesia," kata Ahmad Yani saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Yani, Undang-Undang tertulis yang sah dan telah diterapkan tidak bisa dicabut begitu saja hanya karena sebuah pernyataan lisan
"Kata-kata raja pun tidak bisa ditafsirkan jadi undang-undang
BACA JUGA: Denny tak Gentar Disomasi
BACA JUGA: Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Apalagi kata-kata wakil menteri, jadi harus diperjelas dalam revisi undang-undang," ujar Yani.Sehingga, Yani berpendapat, KemenkumHAM telah membuat kegaduhan hukum di Negara Indonesia dan itu sangat menggangu peraturan hukum yang sudah berlaku.
"Kita akan panggil nanti, termasuk dia (Amir dan Denny) ingin menarik lagi pengadilan tipikor yang ada di daerah, ini menteri dan wamennya gak ngerti peta, Indonesia itu dari sabang sampai merauke," tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Intervensi Penggugat
Redaktur : Tim Redaksi