JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan. Yusril pun menyebut, pemikiran Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana, yang menghembuskan moratorium remisi korupsi sedang kacau.
Dia mengingatkan, seorang narapidana itu harus mendapatkan haknya tidak ada lagi kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.“Tapi, apakah dia berkelakuan baik saat menjalani hukuman dari perbuatan pidana yang dilakukannya,” katanya saat diskusi bertema Moratorium Remisi untuk Koruptor, Legal atau Melanggar? di ruang wartawan DPR RI, Kamis (3/11).
Yusril pun menegaskan, dalam Undang-undang sudah diatur bahwa kalau seseorang sudah menjalani 1/3 masa hukuman, maka sudah bisa mendapatkan remisiItu merupakan hak dari seorang narapidana yang sudah dijamin UU.
“Ukuran remisi bukan kejahatan yang dilakukan
BACA JUGA: Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia
Tapi, apakah setelah dipidana itu insyaf dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan sebelumnya,” katanya. Makanya, dia beda pendapat dengan Denny Indrayana.“Pemikiran Denny kacau
BACA JUGA: Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
Ini sudah bertentangan dengan PP 28 yang bertentangan dengan UUDia pun mempertanyakan istilah moratorium
BACA JUGA: Denny tak Gentar Disomasi
Di dalam kamus, kata dia, moratorium itu berarti pembekuan atau penghentian sepenuhnyaNamun, kata Yusril, Denny tidak sependapat dan menyatakan bahwa moratorium itu pengetatan.Dia pun mengingatkan, bahwa kebijakan tidak boleh dilakukan sembaranganApalagi, tegasnya Indonesia merupakan negara hukum yang sudah tentu tidak ada kebijakan tanpa berlandaskan hukum.
Tegasnya, dalam negara hukum, maka hukumlah yang memerintah bukan penguasaKecuali, lanjut dia, negara diktator, yang memerintah adalah manusia atas kemauan sendiriYusril menambahkan, moratorium remisi itu juga sebagai bentuk adu domba sesama narapidana di dalam penjaraDan menurut dia, hal itu sangat sensitif dan berbahaya.
“Tolonglah hentikan kebijakan sewenang-wenang tanpa berlandaskan hukumSaya tidak bisa menggugat ke PTUN karena yang dikeluarkan hanya lisanLalu saya gugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa,” ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi