JAKARTA - Rendahnya tingkat pelaporan para pejabat BUMN, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geramLembaga antikorupsi tersebut mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat yang malas melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lewat Meneg BUMN Mustafa Abubakar
BACA JUGA: PT DMP Sayangkan Politisasi Kasus ke Lingkar Istana
Hari ini KPK akan melakukan pertemuan dengan Mustafa, dalam rangka membahas persoalan tersebut"Hari Senin (hari ini), saya mau ke tempat Meneg BUMN untuk membahas ini (pejabat BUMN yang malas lapor LHKPN)
BACA JUGA: Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
Mereka harus lapor,"papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, ketika dihubungi, Minggu (8/8)Haryono menuturkan, hingga kini baru sekitar 60 persen pejabat BUMN yang sudah melapor
BACA JUGA: PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
Pihaknya juga merasa heran dengan keengganan para pejabat BUMN tersebut dalam melaporkan LHKPN"Ini saya yang anehMereka kan seharusnya sudah terbiasa dengan laporan keuanganKenapa lebih susah melapor dibanding pemerintah,"keluhnyaMenyoal kebandelan para pejabat BUMN tersebut, lanjut Haryono, dalam pertemuan hari ini, pihaknya akan meminta pemberian sanksi tegas kepada para pejabat tersebut, lewat meneg BUMNPasalnya, pelaporan LHKPN tersebut merupakan kewajiban pejabat terkait, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Mengenai bentuk sanksi, Haryono mencontohkan para pejabat di lingkungan pemerintah yang tidak lapor LHKPN, promosi jabatannya ditundaDia juga menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah menjanjikan menjatuhkan sanksi bagi pejabat BUMD yang belum melapor hingga batas waktu tanggal 17 Agustus mendatang"Nah, sanksi untuk pejabat BUMN juga bisa sama seperti ituKita pertimbangan intesifitasnya,"imbuh Haryono
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data pelaporan LHKPN per 21 Juli 2010, tercatat baru 4.280 dari total 6.478 pejabat BUMN atau sekitar 66 persen yang sudah melaporBUMN terpatuh adalah Bank Mandiri, dari 50 pejabat wajib lapor, yang sudah menyerahkan LHKPN 49 orang
Sementara PT Jasa Raharja justru berinisiatif menambah jumlah pejabat yang wajib laporDari tujuh pejabat wajib lapor, tercatat 11 orang telah laporBUMN dengan tingkat kepatuhan terendah adalah PT Balai PustakaHanya lima orang yang tercatat telah melapor, dari 32 pejabat yang wajib laporTidak jauh berbeda dengan pejabat BUMDDari 154 BUMD yang melapor baru 53 lembaga atau sekitar 34,2 persen(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Redaktur : Tim Redaksi