KPK Dianggap Jadi Alat Kekuasan Mengambil Dokumen Pemenangan Pilkada PDIP dari Hasto

Selasa, 11 Juni 2024 – 17:59 WIB
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan pelanggaran hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hasto tidak terima, barang-barang yang disita tanpa prosedur yang baik, terima penyitaan terhadap dokumen strategi pemenangan Partai dan kandidat yang akan didukung PDIP di Pilkada 2024.

BACA JUGA: Sita Ponsel Hasto, Penyidik KPK Dinilai Melakukan Pelanggaran

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan KPK telah bertindak di luar kewenangannya saat memanggil staf kliennya, Kusnadi, yang kemudian diambil ponsel dan barang-barangnya.

"Kami lihat di sini bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," kata Ronny seusai melaporkan Rossa ke Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Ronny Menduga Tujuan KPK Bukan Penegakan Hukum, Tetapi Menguasai Dokumen Pilkada PDIP

Ronny menyampaikan kronologis bagaimana Rossa melakukan manipulasi terhadap Kusnadi, seolah-olah Kusnadi dipanggil oleh Hasto.

"Ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu, tidak ada. Kami punya alat buktinya rekan-rekan," kata dia sembari menunjukkan bukti gambar di kertas dan flashdisk.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ajukan Tambahan Anggaran ke DPR, Lalu Ungkap Penyesalan

"Ini ada videonya lengkap, kami bawa flashdisknya. Kami ambil di YouTube dari salah satu TV nasional yaitu Kompas TV. Ini kebetulan saya pas lagi doorstop. Ini orangnya," tambah Ronny.

Menurut Ronny, cara penyidik tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan merupakan prosedur yang salah.

"Kami akan melakukan kode etik penyidik karena perbuatan penyidik yang kami melihat bahwa berdasarkan peraturan Dewas, penyidik telah melakukan pelanggaran kode etik, maka kami akan laporkan hari ini," jelas Ronny.

Ronny juga menyampaikan penyitaan yang dilakukan KPK tidak menggunakan berita acara penerimaan dari barang bukti terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku.

 Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaanya salah, pada 24 April," jelas Ronny.

Ronny juga menyampaikan langkah Rossa yang mengambil barang dan dokumen yang tak terkait dengan perkara bagian dari penyalahgunaan wewenang. Ronny menganggap Rossa dan KPK telah melakukan kriminalisasi.

"Perlu kami sampaikan ada buku yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDI Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu tujuannya untuk apa? Tujuannya buku itu untuk siapa? Terima kasih, kami ajukan protes keras, keberatan," tegas Ronny.

"Kami tidak mau, lembaga penegak hukum ini jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," tambah Ronny. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Rossa Membuktikan Ada Masalah Etika Pas KPK Memeriksa Hasto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Ronny Talapessy   Hasto   PDIP  

Terpopuler