KPK Didesak Periksa Menpora Lagi

Terkait Pengunaan dana Talangan untuk Proyek SEA Games

Kamis, 09 Juni 2011 – 15:15 WIB
Menpora Andi Mallarangeng di KPK, Selasa (31/5) lalu. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk memeriksa Menpora Andi Mallarangeng, terkait kasus suap proyek SEA GamesKalangan Komisi III DPR yang membidangi hukum melontarkan urgensi pemeriksaan atas Andi Mallarangeng, terkait dugaan dana talangan dari pihak luar untuk membiayai proyek di Kemenpora.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, meminta KPK terus mendalami penggunaan dana talangan itu

BACA JUGA: Polisi Ongkosi Payudara Malinda Pakai Jamkesmas

Menurutnya, janggal jika seorang Menteri yang menjadi penanggung jawab tertinggi di kementrian ternyata tidak tahu-menahu tentang penggunaan anggaran di kementrian yang dipimpinnya
“Kalau dia (Andi Mallarangeng) mengaku tidak tahu, itu namanya lalai atau teledor," ucap Bambang di Jakarta, Kamis (9/6).

Ditegaskannya, jika keteledoran itu mengakibatkan kerugian negara maka Menpora tetap harus bertanggung jawab

BACA JUGA: Mahfud Menduga Ada Bisnis Pemalsuan Putusan MK

Mengutip Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Bambang menyatakan bahwa tender harus berdasar persetujuan menteri.

Seperti diketahui, Menpora seusai diperiksa KPK akhir Mei lalu membantah pengakuan Semenpenpora yang menjadi tersangka suap proyek SEA Games, Wafid Muharram tentang penggunaan dana talangan untuk membiayai proyek SEA Games
Menteri yang juga politisi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan, kalaupun dalam pembiayaan proyek SEA Games ternyata menggunakan dana talangan, maka hal itu jelas bukan kebijakan resmi Kemenpora

BACA JUGA: Naik Taksi, Dudhie Beri Kesaksian Soal Nunun



"Kalau mengenai dana talangan saya tidak pernah dilapori dan itu, bukan kebijakan dari kementerianJadi saya hanya ditanyakan seputar anggaran, kemudian juga tanggung jawab sebagai Menpora," ujarnya.
 
Bantahan Andi itu bertolak belakang dengan pernyataan Erman Umar yang menjadi pengacara bagi Wafid MuharramErman mengungkapkan, Andi Mallarangeng jelas mengetahui penggunaan dana talangan untuk proyek SEA GamesPasalnya, dalam beberapa dalam keterangan kepada penyidik Wafid mengaku bahwa uang Rp 3,2 miliar yang diterimanya dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris dengan perantaraan Mindo Rosalina Manulang merupakan dana talangan untuk proyek SEA Games 2011.

Erman juga mengungkapkan bahwa Wafid dalam beberapa kali rapat yang juga dihadiri Menpora, berkali-kali menyampaikan tentang pelaksanaan SEA Games membutuhkan dana-dana talanganSebab, dana resmi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan persiapan dan pelaksanaan Sea Games banyak yang belum bisa dicairkan.

"Berarti kan menteri tahu bahwa Sesmenpora cari-cari dana talangan," ucap Erman beberapa waktu laluMenpora sendiri cenderung pasif menanggapi laporan Wafid tentang perlunaya dana talangan"Ya TST (tahu sama tahu)-lah," ujarnya.
    
Karena ada keterangan yang berbeda itu pula maka politisi di Senayan berharap KPK kembali memeriksa Andi MallarangengAnggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, meminta KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak hanya fokus pada Wafid Muharram, M El Idrus dan Rosa Manulang saja“Saya kira menteri pemuda dan olahraga adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK,” cetusnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler