Mahfud Menduga Ada 'Bisnis' Pemalsuan Putusan MK

Kamis, 09 Juni 2011 – 14:24 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung penuh rencana Komisi II DPR membentuk panitia kerja (Panja) tentang pemalsuan lembar negaraMantan menteri pertahanan era Gus Dur itu berjanji akan membantu DPR untuk mengungkap adanya dugaan 'bisnis' dibalik vonis palsu KPU ketika Andi Nurpati menjadi komisoner KPU

BACA JUGA: Naik Taksi, Dudhie Beri Kesaksian Soal Nunun



"MK sangat menyambut baik jika DPR mau membentuk Panja, itu bagus," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Menururt Mahfud, pihaknya akan membantu DPR untuk mengungkap kasus ini
Karena Mahfud menduga kasus pemalsuan surat ini dijadikan  bisnis oleh oknum-oknum tertentu

BACA JUGA: MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu

"MK akan membantu sepenuhnya untuk mengungkap apa ada surat-surat atau vonis palsu yang 'dibisniskan'  di bawah," pungkas Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan ke polisi 12 Februari 2010 lalu
Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I

BACA JUGA: 188 Negara Kepung Nunun

KPU lantas mengirim surat ke MK untuk menanyakan siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPUJawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie)Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.

Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksiMereka segera berkomunikasi dengan jajaran MKDari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, ituRapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR(kyd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kasus yang Membelit Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler